
JAKARTA - Kepastian bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan hingga pertengahan September 2025 menjadi kabar penting bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, keputusan menjaga tarif pada triwulan III tahun ini bertujuan memberikan stabilitas biaya energi di tengah pemulihan ekonomi nasional. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi lonjakan biaya listrik yang berpotensi menekan daya beli maupun produksi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
Langkah mempertahankan tarif listrik ini dianggap penting, terutama bagi pelaku industri dan rumah tangga, mengingat biaya energi menjadi komponen signifikan dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Baca Juga
Dasar Hukum Penetapan Tarif
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan itu ditegaskan, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan khusus untuk golongan non-subsidi. Perhitungan perubahan mengacu pada indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, Harga Batubara Acuan (HBA), dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Namun, untuk periode Juli–September 2025, pemerintah memutuskan menahan perubahan tarif. Keputusan ini membuat masyarakat, termasuk kelompok penerima subsidi, bisa lebih tenang menjalankan aktivitas ekonomi.
Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
Pelanggan listrik di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, pelanggan subsidi, meliputi rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM. Kedua, pelanggan non-subsidi, mencakup rumah tangga dengan daya menengah hingga besar, bisnis, industri besar, fasilitas pemerintah, hingga penerangan jalan umum.
Meski kebutuhan energi tiap kelompok berbeda, keputusan pemerintah menjaga tarif tetap berlaku untuk semua golongan.
Rincian Tarif Listrik 8–14 September 2025
Berikut detail tarif listrik untuk minggu kedua September 2025 berdasarkan golongan pelanggan.
1. Rumah Tangga (Non-subsidi)
R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis
B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Pelayanan Sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Stabilitas Tarif dan Dampak Ekonomi
Kebijakan tarif listrik tetap ini tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga sektor industri dan bisnis. Pelaku usaha, khususnya UMKM, bisa menjaga perencanaan biaya produksi tanpa khawatir lonjakan tarif mendadak. Sementara untuk rumah tangga, kepastian tarif membantu mengendalikan pengeluaran bulanan.
Kontribusi terbesar datang dari kelompok non-subsidi dengan daya tinggi, yang menyerap energi untuk bisnis, industri, maupun fasilitas publik. Dengan tarif yang konsisten, pemerintah berharap daya saing industri nasional tetap terjaga di tengah persaingan global.
Komitmen Pemerintah
Kementerian ESDM menegaskan, langkah menahan tarif listrik hingga September 2025 merupakan bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan global, mulai dari harga energi dunia hingga dinamika geopolitik.
Dengan demikian, kepastian tarif listrik di periode 8–14 September 2025 memberi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi berkala, sambil memastikan distribusi energi terus berjalan optimal melalui PLN.

Mazroh Atul Jannah
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Asuransi Syariah Bantu Ringankan Beban Finansial Kesehatan
- 10 September 2025
2.
Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 40, Simak Syaratnya
- 10 September 2025
3.
Rekomendasi Saham IHSG Rabu 10 September 2025
- 10 September 2025
4.
Update Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 10 September 2025
- 10 September 2025
5.
Access by KAI Jadi Pilihan Utama Pembelian Tiket Kereta
- 10 September 2025