455 PPPK Paruh Waktu Dikbud Lombok Utara Belum Digaji 9 Bulan, Pemkab Siapkan Rp4,8 Miliar untuk Rapel Oktober
LOMBOK UTARA — Ratusan PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas guru dan tenaga teknis di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) lingkungan Dikbud Lombok Utara. Kebutuhan anggaran untuk membayar hak mereka mencapai sekitar Rp4,8 miliar, sesuai jumlah tenaga sebanyak 455 orang.
Pembayaran tertunda setelah perubahan status mereka dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Perubahan itu diikuti pergeseran mekanisme dan nomenklatur penganggaran di daerah.
Mekanisme Anggaran Berubah Setelah Status Beralih
Saat masih berstatus tenaga honorer, penghasilan mereka dibayarkan melalui pos Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pembayaran harus dialokasikan melalui belanja pegawai pemerintah daerah.
Pemkab Lombok Utara sebelumnya hanya memiliki anggaran sekitar Rp660 juta dalam APBD murni 2026. Anggaran itu dinilai tidak mencukupi untuk membayar 455 PPPK paruh waktu sepanjang tahun.
“Yang di bawah Dikbud itu sekitar Rp4,8 miliar, dari jumlah tenaga sebanyak 455,” kata Mala, Rabu (16/9/2026).
Pemkab Pilih Rapel Ketimbang Cairkan Anggaran Terbatas
Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, sebelumnya menyatakan pembayaran akan dilakukan secara rapel terhitung sejak Januari 2026 melalui APBD Perubahan. Pemerintah memilih tidak mencairkan anggaran yang tersedia karena hanya cukup membayar sekitar satu bulan.
Pemerintah daerah kemudian menghitung kembali seluruh kebutuhan pembayaran dan menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal. Pembahasan anggaran saat ini dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD Lombok Utara.
“Sekarang kondisi tersebut sudah dihitung. Kami menyesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah dan saat ini sedang dalam pembahasan bersama DPRD melalui Banggar,” jelas Mala.
Tidak Ada Reimburse Pusat, Beban Penuh di APBD Lombok Utara
Mala menyatakan pembayaran hak PPPK menjadi kewajiban pemerintah daerah. Pengalokasiannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan Lombok Utara.
“Ini menjadi kewajiban daerah untuk menganggarkan, merencanakan, kemudian melakukan pembayaran terhadap hak-hak PPPK di daerah. Namun, tentu juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, tahun ini tidak terdapat mekanisme penggantian anggaran dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pembayaran sepenuhnya dibebankan melalui APBD Lombok Utara.
“Tahun sebelumnya angka tersebut memang diharapkan dari pusat melalui reimburse, tetapi tahun ini tidak ada. Jadi, betul-betul menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran,” katanya.
Target Oktober 2026, Bergantung pada Penetapan APBD Perubahan
Pemkab menargetkan perubahan APBD dapat segera ditetapkan sehingga pembayaran rapel gaji 455 PPPK paruh waktu tersebut bisa direalisasikan pada Oktober 2026.
“Target bulan 10 bisa dibayar, insyaallah. Mudah-mudahan setelah APBD tidak menemui kendala dan berjalan sesuai target,” tutupnya.