Subsidi Listrik 2027 Naik 17,8% Jadi Rp 130 Triliun, Tarif Pelanggan Nonsubsidi Bakal Disesuaikan
NUSA TENGGARA BARAT — Kebijakan ini tertuang dalam dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang dirilis pemerintah, dikutip Minggu (16/8/2026). Peningkatan alokasi subsidi disebut tak lepas dari tekanan eksternal yang memengaruhi biaya produksi listrik nasional.
Pemerintah menjelaskan, melonjaknya BPP tenaga listrik dipicu oleh beberapa faktor. Di antaranya fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perubahan harga minyak mentah (ICP) akibat konflik geopolitik global, serta peningkatan produksi dari pembangkit listrik berbahan bakar gas.
Kenaikan Subsidi dan Target Penerima Manfaat
Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah menegaskan subsidi listrik 2027 tetap menyasar kelompok yang berhak. Golongan penerima mencakup rumah tangga, bisnis dan industri kecil, instansi pemerintah, sosial, hingga golongan curah dan traksi sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk sektor rumah tangga, bantuan difokuskan pada masyarakat miskin dan rentan. Penyalurannya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi acuan resmi pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.
"Subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN," demikian bunyi dokumen RAPBN 2027 tersebut.
Tarif Nonsubsidi Disesuaikan, Ini Alasannya
Di tengah kenaikan subsidi, pemerintah berencana menerapkan penyesuaian tarif atau tariff adjustment untuk pelanggan nonsubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, serta lingkungan.
Kebijakan penyesuaian tarif ini bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah menyadari sektor ketenagalistrikan memiliki kompleksitas tinggi, sehingga setiap perubahan tarif harus dihitung cermat agar tidak mengganggu stabilitas fiskal maupun daya beli industri.
"Kebijakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek khususnya kondisi sektor ketenagalistrikan dan kemampuan fiskal," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.
Transisi Energi dan Target Dekarbonisasi
Langkah penyesuaian tarif ini juga menjadi instrumen pemerintah dalam menekan emisi karbon. Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen mengurangi ketergantungan pada pembangkit fosil dan mempercepat pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Pemerintah memastikan akan konsisten menurunkan dampak emisi dengan memperluas penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan. Arah kebijakan ini sejalan dengan target nasional untuk mencapai bauran energi terbarukan yang lebih tinggi dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan skema subsidi yang lebih tepat sasaran dan tarif nonsubsidi yang lebih realistis, pemerintah berharap sektor kelistrikan nasional bisa berjalan lebih berkelanjutan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara berlebihan.
Keputusan final terkait besaran tarif baru dan mekanisme teknis penyesuaian masih akan diumumkan pemerintah setelah RAPBN 2027 disahkan menjadi undang-undang.