TANJUNG — Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan menyatakan koordinasi dengan lintas parpol terus dilakukan selama masa non-tahapan pemilu. Silaturahmi ke pengurus DPD Partai Perindo Lombok Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi demokrasi dan komunikasi kepemiluan.
Pertemuan itu membahas dua hal utama: putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta pembaruan informasi kepengurusan partai politik.
"Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta pembaruan informasi mengenai kepengurusan Partai Politik," ungkap Deni, Kamis (17/9/2026).
Pemutakhiran Data hingga Lokasi Kantor Parpol
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, I Putu Windrawan, menambahkan bahwa pihaknya tetap menjalankan sejumlah kegiatan di masa non-tahapan. Salah satu agendanya berkaitan dengan pemutakhiran data partai politik, termasuk informasi kepengurusan dan lokasi kantor.
Menurut Windrawan, pemutakhiran itu penting untuk memastikan informasi yang menjadi bagian dari proses kepemiluan tetap sesuai kondisi terkini.
"Pada masa non-tahapan ini, kami melakukan konsolidasi demokrasi dengan partai politik dan stakeholder. Selain itu, terdapat pemutakhiran data partai politik, termasuk pembaruan kepengurusan dan lokasi kantor. Kami juga berperan dalam mengawasi keabsahan data partai politik, termasuk pemenuhan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan," jelas Windrawan.
Sosialisasi Kepemiluan ke Pesantren dan Madrasah Aliyah
Penguatan demokrasi tidak hanya dilakukan lewat koordinasi dengan partai politik. Pada 2026, jajaran pengawas Bawaslu Lombok Utara menyosialisasikan pendidikan kepemiluan ke pondok pesantren dan Madrasah Aliyah.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memperluas pendidikan kepemiluan dan pengawasan partisipatif di kalangan pelajar dan santri.
Perindo KLU: Struktur Tersusun, Pelantikan Belum Digelar
Dari sisi partai, Wakil Ketua DPD Partai Perindo Lombok Utara Akhmad Salim menyatakan struktur kepengurusan partainya saat ini telah tersusun. Namun, proses pelantikan kepengurusan belum dilaksanakan.
Terkait putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, Akhmad menyebut sejauh ini belum ada pembahasan regulasi terbaru di internal partai.
Deni menegaskan isu kepemiluan menjadi diskusi yang terus berkembang di tingkat daerah, terutama pasca-putusan MK tersebut. Pembaruan informasi kepengurusan partai politik pun disebutnya sebagai bagian penting dalam koordinasi yang dilakukan pada masa non-tahapan.