BIMA — Sertipikat tanah yang hilang tidak bisa diganti begitu saja. Pemilik hak atas tanah harus melewati sejumlah tahapan administrasi, dan salah satunya adalah pengambilan sumpah di hadapan pejabat berwenang. Kantor Pertanahan Kabupaten Bima menjalankan prosedur itu sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti.
Sumpah sertipikat hilang merupakan pernyataan resmi di bawah sumpah dari pemilik hak atas tanah mengenai kehilangan dokumen yang dimilikinya. Langkah ini memastikan kebenaran laporan kehilangan sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan.
Apa Itu Sumpah Sertipikat Hilang dan Mengapa Harus Dilakukan?
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Tri Harjanto, S.Si., M.Si., bersama pejabat berwenang yang ditunjuk. Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum bagi penerbitan dokumen pengganti.
Selain memastikan kejelasan informasi, sumpah tersebut menjaga tertib administrasi pertanahan. Kepastian dan keabsahan hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi lewat tahapan ini.
Dasar Hukum: PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 dan 59
Ketentuan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 57 dan Pasal 59. Regulasi itu mewajibkan pemohon mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, penerbitan sertipikat pengganti harus melalui pengumuman satu kali dalam surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. Pernyataan di bawah sumpah juga wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengumuman di Surat Kabar Jadi Syarat Sebelum Dokumen Terbit
Pengumuman di surat kabar harian setempat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses. Tujuannya memberi ruang bagi pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk mengajukan keberatan.
Biaya pengumuman ditanggung pemohon. Setelah seluruh tahapan selesai, barulah sertipikat pengganti dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bima.
Komitmen Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bima
Melalui tahapan yang tertib dan sesuai regulasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bima berupaya memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilaksanakan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen kantor tersebut dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Bagi warga Kabupaten Bima yang mengalami kehilangan sertipikat, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kehilangan dan menyiapkan dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan setempat. Proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.