Breaking

Hasil Uji Lab Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Lombok Tengah, Dua Menu Tercemar Bakteri E-Coli

RE
Sabtu, 26 September 2026
Hasil Uji Lab Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Lombok Tengah, Dua Menu Tercemar Bakteri E-Coli

MATARAM — Laporan yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyebutkan dua dari empat menu yang diuji dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tercemar. Dua menu lainnya, stik tempe dan kebab, dinyatakan aman dan memenuhi syarat untuk dikonsumsi.

Empat menu makanan itu diamankan dan diuji sampelnya di laboratorium setelah kasus dugaan keracunan menimpa ratusan siswa dari lima sekolah di Kecamatan Batukliang.

"Hasil uji menyebutkan di menu ayam saus dan selada dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tercemar. Di dugaan tercemar bakteri E-Coli," ujar Asisten II Setda Loteng Drs. Lalu Rinjani, M.Si., kepada Suara NTB, Kamis (24/9).

Apa Itu Bakteri E-Coli dan Mengapa Berbahaya

E-Coli atau Escherichia coli merupakan kelompok bakteri yang umumnya hidup di usus manusia dan hewan sehat. Sebagian besar jenis E-Coli tidak berbahaya dan justru membantu proses pencernaan.

Namun beberapa jenis tertentu dapat menghasilkan racun dan memicu infeksi serius. Cemaran inilah yang membuat dua menu MBG di Batukliang dinyatakan tidak layak konsumsi.

Dapur SPPG MB Disanksi Suspend 20 Hari

Akibat kasus keracunan tersebut, dapur SPPG MB mendapat sanksi suspend atau pemberhentian operasional untuk sementara waktu selama 20 hari. Sanksi ini berlaku sejak hasil uji laboratorium keluar.

Dinas Kesehatan Loteng menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap dapur SPPG yang ada guna mengantisipasi kasus serupa terulang. Pengetatan dilakukan melalui syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Syarat untuk tetap beroperasi harus mengantongi SLHS. Kalau tidak ada SLHS dapur tidak bisa beroperasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Loteng dr. Mamang Bagiansah.

Syarat SLHS Diperketat, Masa Berlaku Jadi Lima Tahun

Mamang menjelaskan, hampir semua dapur SPPG di Loteng masa berlaku SLHS-nya akan habis tahun ini. Saat diterbitkan dulu, masa berlakunya hanya satu tahun karena dapur SPPG baru awal beroperasi dan masih dalam tahap percepatan.

Ke depan, masa berlaku SLHS ditetapkan selama lima tahun dengan persyaratan yang jauh lebih ketat. Hanya dapur yang benar-benar memenuhi syarat saja yang bisa memperoleh sertifikat tersebut.

"Tapi kalau SLHS setelah ini masa berlakunya selama lima tahun. Maka persyaratanya amat sangat ketat. Hanya dapur yang benar-benar memenuhi syarat saja yang bisa memperoleh SLHS," tegasnya.

Dapur SPPG yang tidak mengantongi SLHS tidak akan bisa beroperasi kembali. Pengawasan ketat ini menjadi kunci agar program Makan Bergizi Gratis di Lombok Tengah tidak kembali memakan korban.

Sumber: globalfmlombok.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua