Breaking

Pemkab Bima Ajukan Raperda Cadangan Pangan untuk Hadapi Bencana dan Lonjakan Harga Ekstrem

RE
Selasa, 29 September 2026
Pemkab Bima Ajukan Raperda Cadangan Pangan untuk Hadapi Bencana dan Lonjakan Harga Ekstrem

BIMA — Dua raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-VI masa sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima. Penjelasan pemerintah daerah dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah.

Menurut Fatahullah, regulasi cadangan pangan dibutuhkan agar pemerintah daerah punya dasar untuk melakukan intervensi ketika masyarakat menghadapi kondisi yang mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan pangan.

Mengapa Cadangan Pangan Perlu Payung Hukum

Fatahullah menyebut regulasi ini diarahkan untuk mempercepat penanganan masyarakat yang terdampak. Pemerintah daerah menilai mekanisme penyaluran bantuan pangan perlu landasan jelas agar respons terhadap kondisi darurat tidak terkendala proses birokrasi.

"Melalui regulasi ini, penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi," ujarnya.

Pengajuan raperda ini dilakukan di tengah kebutuhan pemerintah daerah memiliki instrumen kebijakan untuk merespons berbagai kondisi yang dapat mengganggu ketahanan pangan masyarakat.

Jumlah Cadangan Pangan Belum Dirinci

Belum ada rincian mengenai jumlah cadangan pangan yang tersedia maupun kebutuhan stok yang akan disiapkan melalui regulasi tersebut. Pemerintah daerah juga belum memerinci mekanisme teknis penyimpanan dan distribusi cadangan pangan yang akan diatur.

Dua kondisi darurat yang disebut dalam penjelasan raperda adalah bencana alam dan kerawanan pangan kronis. Lonjakan harga ekstrem di pasar masuk sebagai pemicu ketiga yang bisa mengaktifkan intervensi pemerintah daerah.

Raperda Ketertiban Umum untuk Kepastian Hukum

Raperda kedua, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman di daerah.

"Tujuan strategis Raperda ini dirancang bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengintegrasikan peran serta masyarakat dalam ekosistem keamanan yang kondusif," tutur Fatahullah.

Kedua raperda kini masuk tahap pembahasan lanjutan di DPRD Kabupaten Bima. Belum ada keterangan resmi soal target waktu pengesahan maupun jadwal rapat pembahasan berikutnya.

Sumber: suarantb.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua