Breaking

DPRD Lombok Timur Pertanyakan Anggaran Rp 50 Miliar Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong

RE
Rabu, 30 September 2026
DPRD Lombok Timur Pertanyakan Anggaran Rp 50 Miliar Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong

SELONG — Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi Demokrat, Amrul Jihadi, menegaskan kritik dewan dalam pembahasan anggaran bukan soal suka atau tidak suka terhadap program pemerintah daerah. Menurut dia, setiap program yang memakai anggaran daerah wajib punya dasar perencanaan dan kajian yang jelas, termasuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin.

"Kami mengkritisi apa yang perlu dikritisi dan menyetujui apa yang perlu disetujui. Tidak berdasarkan senang dan tidak senang," kata Amrul saat ditemui media seusai rapat pembahasan Perda APBD Perubahan.

Anggaran Rp 30 Miliar dan Rp 50 Miliar Masih Tarik Ulur

Perbedaan angka menjadi salah satu titik pembahasan. Politisi Partai Golkar, H. Lalu Hasan Rahman, menyebut angka Rp 50 miliar muncul dalam laporan Badan Anggaran, sementara dalam penyampaian Bupati Lombok Timur disebutkan angka Rp 30 miliar.

"Kemarin kan kita menyampaikan laporan dari Banggar Rp.50 miliar, sementara di penyampaian Bapak Bupati Rp.30 miliar," kata Hasan.

Selisih itu, menurut Hasan, berkaitan dengan adanya sumbangan masyarakat sekitar Rp 20 miliar. Namun mekanisme memasukkan dana tersebut ke dalam dokumen peraturan daerah masih perlu diperjelas.

"Menjadi Rp.50 miliar karena ada sumbangan dari masyarakat. Cuma itu harus didalami nantinya di perda APBD Perubahan itu seperti apa dituangkan. Itu yang kita belum tahu sehingga ini kita bahas lebih lanjut di dalam pembahasan perdanya," ujarnya.

Dasar Perencanaan dan Urgensi Kebutuhan Jadi Sorotan

Amrul menilai skema anggaran tahun jamak pada dasarnya bagus. Persoalannya, pemerintah perlu memaparkan dasar pembangunan atau rehabilitasi masjid tersebut, termasuk kaitannya dengan visi-misi Bupati Lombok Timur soal pembangunan daerah yang religius.

"Memang itu menjadi visi-misi bupati adalah religius. Tetapi pengejawantahan religius secara masjid itu kan datang dari eksekutif," katanya.

Ia menambahkan penjelasan itu dibutuhkan agar DPRD punya dasar ketika menjawab pertanyaan masyarakat soal penggunaan anggaran daerah.

"Harus ada kajian analisanya. Pembangunan masjid itu seperti apa, dasarnya apa, lalu seperti apa mendesaknya kebutuhan masyarakat. Berikutnya pembangunan itu se-urgent apa, sehingga ada dasar kita untuk mengatakan itu penting untuk dibangun," ujar Amrul.

"Kalau kita menduga-duga dalam membangun kan susah kita," tambahnya.

Sumber Dana "Hamba Allah" Diminta Dibuka Terang

Selain urgensi pembangunan, DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan sumber dana sekitar Rp 20 miliar yang disebut berasal dari masyarakat atau donatur yang disebut sebagai "hamba Allah". Amrul menilai informasi itu perlu dibuka secara jelas agar seluruh pembiayaan bisa dipertanggungjawabkan.

"Membuka dengan terang hamba Allah yang dimaksud oleh pihak eksekutif itu penting sebagai upaya transparansi pemerintah dalam menjalankan program serta mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang digunakan dalam proses pembangunan di daerah," katanya.

Jika sumber dana tidak dijelaskan sejak awal, menurut Amrul, pemerintah berpotensi menghadapi persoalan saat mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaannya.

"Dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah dan sebagai wujud transparansi penggunaan anggaran sebaiknya itu dibuka saja, karena kalau tidak dibuka bagaimana mau dipertanggungjawabkan. Tentu dalam pelaporan penggunaan anggarannya nanti akan menuai kesulitan dan menjadi masalah," ujarnya.

Fungsi Pengawasan DPRD Tetap Jalan

Hasan Rahman menegaskan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap program yang masuk dalam visi-misi kepala daerah maupun RPJMD. Program pembangunan, katanya, tidak cukup hanya berdasar penyampaian lisan, tetapi harus punya landasan jelas dalam dokumen perencanaan dan regulasi.

"Ini semua harus kita kontrol dan memberikan masukan-masukan kendati itu masuk dalam visi-misi bupati dan RPJMD-nya," katanya.

Pembahasan soal rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong masih berlanjut di dalam pembahasan Perda APBD Perubahan Lombok Timur.

Sumber: ampenannews.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua